MATA INDONESIA, TARAKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan akhirnya menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disusun Pemkot Tarakan dalam Rapat Paripurna pada Selasa 8 Maret 2022.
Raperda tersebut antara lain Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan serta Ruang Pengawasan Jalan.
Ketua DPRD Tarakan Al Rhazali mengatakan dengan disahkannya Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan dapat mengarsipkan aset milik daerah dan dimanfaatkan dengan baik serta dilakukan dengan sistem digital agar dapat diakses dengan mudah oleh semua pihak.
Terkait Raperda tentang Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan serta Ruang Pengawasan Jalan, kata dia, nantinya tata kelola jalan yang ada di Kota Tarakan dapat diperbaiki dengan baik.
“Seperti memiliki marka atau tanda jalan yang jelas agar nantinya dapat memberikan manfaat dan kemudahan oleh setiap pengguna jalan,” kata dia.
Wali Kota Tarakan Khairul mengucapkan terima kasih kepada DPRD, karena telah menyetujui dua Raperda tersebut. Kata dia, kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari 11 Raperda yang telah disetujui pada rapat paripurna sebelumnya.
Ia pun berharap dengan disahkannya Raperda tersebut, dapat segera terealisasi menjadi Perda.
“Jalannya pemerintahan daerah yang efektif dan efisien diperlukan adanya Perda terkait BMD (Barang Milik Daerah) agar nantinya pemerintah tidak salah menggunakan aset yang ada,” lanjutnya.
BPK Kaltara, kata dia, telah menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah memiliki dampak yang baik apabila dikelola dengan baik sesuai dengan ketentuan UU yang ada.
Terkait pemanfaatan jalan, menurut dia merupakan sarana yang sangat penting dalam menunjang aktivitas masyarakat di suatu kota. Untuk itu, perlu dibentuk Raperda tentang Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan serta Ruang Pengawasan Jalan.
“Adanya penyediaan jalan yang baik maka akan memberikan dampak ekonomi yang baik karena memberikan kemudahan akses oleh semua pelaku ekonomi yang ada di Kota Tarakan,” ujarnya.