MATA INDONESIA, JAKARTA – Periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta kembali diperpanjang dari 24 April hingga 22 Mei 2020.
“Pemprov mendengar pandangan ahli bidang penyakit menular, diskusi dengan dinas kesehatan dan putuskan perpanjangan PSBB 28 hari,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu 22 April 2020.
Anies pun berharapa masa PSBB jilid II ini perlu dijalankan dengan disiplin. “”Saya berharap semua pihak disiplin,” ujarnya.
Sebelumnya, PSBB DKI Jakarta jilid I telah diterapkan sejak 10 April 2020 dan berakhir pada 23 April 2020 nanti. kebijakan ini diputuskan oleh Menteri Kesehatan Terawan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
Dalam surat keputusan itu, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika terbukti masih ada penyebaran virus corona di Jakarta.