MINEWS.ID, JAKARTA – Pesinetron Steve Emmanuel yang menjadi terdakwa karena konsumsi kokain dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Dan denda satu miliar rupiah,” kata Hakim Ketua Edwin Djong, Selasa 16 Juli 2019.
Majelis hakim menyatakan vonis tersebut akan dikurangi masa penahanannya selama enam bulan yang dijalani Steve sejak Desember 2018.
Usai mendengarkan pembacaan putusan itu, Steve langsung meninggalkan ruang sidang menuju tempat penahanannya.
Steve Emannuel ditangkap Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Desember 2018.
Dia tertangkap dengan barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram. Karena operasi tersebut dia harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Steve dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam persidangan sebelumnya. Namun, pengacara Steve sendiri ingin dia direhabilitasi.