Tok, Pesinetron Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Pesinetron Steve Emmanuel yang menjadi terdakwa karena konsumsi kokain dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Dan denda satu miliar rupiah,” kata Hakim Ketua Edwin Djong, Selasa 16 Juli 2019.

Majelis hakim menyatakan vonis tersebut akan dikurangi masa penahanannya selama enam bulan yang dijalani Steve sejak Desember 2018.

Usai mendengarkan pembacaan putusan itu, Steve langsung meninggalkan ruang sidang menuju tempat penahanannya.

Steve Emannuel ditangkap Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Desember 2018.

Dia tertangkap dengan barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram. Karena operasi tersebut dia harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Steve dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam persidangan sebelumnya. Namun, pengacara Steve sendiri ingin dia direhabilitasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini