MINEWS.ID, REJANG LEBONG – Jamhari Muslim alias Ari (34 tahun), pembunuh satu keluarga di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu akhirnya mendapat ganjaran setimpal yaitu vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri (PN) Curup, Rabu 24 Juli 2019.
Ari divonis bersalah karena telah terbukti membunuh Hasnatul Laili alias Lili (35) dan dua anaknya Melan Miranda (16), serta Chyka Ramadani (10), pada 12 Januari 2019. Pembunuhan itu dilakukan hampir satu jam dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 11.45 WIB.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Syarip dibantu hakim anggota Riswan Herafiansyah dan Hendri Sumardi itu diikuti banyak anggota keluarga korban yang penasaran atas vonis untuk Ari.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jamhari Muslim alias Ari bin Syafei dengan pidana mati,” ujar hakim ketua Syarip.
Jamhari yang mengenakan baju batik ungu dengan celana warna hitam serta sandal kulit, hanya bisa tertunduk lesu saat ketua majelis hakim membacakan vonis tersebut. Namun, dia menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan langkah hukum atas vonis hukuman mati tersebut.
Hal yang sama dilakukan Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Jaksa Eriyanto. Patut diketahui, tuntutan JPU sudah dipertimbangkan seluruhnya oleh majelis hakim. Hakim juga menyatakan tidak hal yang meringankan sehingga patut dijatuhi hukuman lebih ringan lagi.
Jamhari Muslim adalah suami ketiga Hasnatul Laili yang dia bunuh bersama dua anaknya tersebut. Di akhir hayatnya Lili menyambung hidup dengan berjualan pisang.
Motif pembunuhan sadis itu adalah ditolaknya permintaan rujuk dari Ari yang bercerai dua bulan sebelum membunuh Lili. Sedangkan, almarhumah janda beranak dua itu selalu menolak rujuk karena Ari tidak memiliki penghasilan tetap.