MATA INDONESIA, JAKARTA – Jerinx ‘SID’ divonis satu tahun penjara buntut kasus pengancaman yang dilakukan kepada Adam Deni. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Surachmat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022.
“Pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara. Mengadili, menyatakan terdakwa Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, sebagaimana dalam dakwaan pertama,” katanya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan. Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa I Gede Eka Hariana menuntut musisi asal Bali itu dengan hukuman dua tahun penjara dan denda 50 juta Rupiah.
Dalam nota pembelaannya, Jerinx membacakan 7 poin dengan harapan bisa segera bebas. Dalam persidangan ini, istri Jerinx, Nora Alexandra, tampak hadir dan tetap tegar setelah mendengar vonis dari hakim.
Jerinx dihukum karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.