Tok, Hakim Vonis Nikita Mirzani Bersalah Tapi Tak Dipenjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAPengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti menganiaya mantan suaminya, Dipo Latief. Namun dia tidak akan masuk penjara jika selama 12 bulan hukuman percobaan tidak melakukan tindakan pidana atau mengulangi perbuatannya.

Majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 atau pasal 335 ayat 1 KUHP dan menjatuhkan sanksi berupa penjara selama 6 bulan namun dengan masa percobaan 12 bulan.

Artinya Nikita baru masuk penjara selama 6 bulan jika selama setahun mendatang dia melakukan tindak pidana atau mengulangi penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Majelis hakim menilai perbuatan Nikita Mirzani telah menyebabkan mantan suaminya, Dipo Latief, mengalami luka. Meskipun demikian, Nikita dianggap telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak yang dirugikan.

Sidang penganiayaan tersebut telah dimulai sejak Februari 2020. Nikita didakwa jaksa penuntut umum melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Nikita awalnya dijemput kepolisian pada 31 Januari lalu di kawasan Mampang, Jakarta Selatan usai diduga telah melakukan penganiayaan. Nikita dijemput karena dua kali tak memenuhi panggilan kepolisian.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lalu menetapkan Nikita sebagai tahanan kota. Permintaan itu dikabulkan lantaran Nikita merupakan sebagai orang tua tunggal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Minyakita dan Strategi Pemerintah Menjaga Keseimbangan Pasar

Oleh : Antonius UtomoMinyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan tingkat konsumsi minyak goreng yang tinggi, stabilitas harga dan ketersediaan produk inimenjadi perhatian utama pemerintah. Dalam konteks tersebut, program Minyakita hadir sebagaiinstrumen strategis untuk memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau sekaligus menjaga keberlangsungan industri sawit dan minyakgoreng nasional.Sejak diperkenalkan sebagai minyak goreng rakyat, Minyakita dirancang untuk menjadi solusiatas fluktuasi harga minyak goreng yang kerap terjadi akibat dinamika pasar global maupundomestik. Keberadaan Minyakita tidak hanya bertujuan menjaga daya beli masyarakat, tetapijuga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan keseimbangan antara kepentingankonsumen, produsen, distributor, dan pelaku usaha di seluruh rantai pasok. Dengan demikian, Minyakita menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasionalyang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat.Kementerian Perdagangan bersama berbagai pemangku kepentingan juga terus memperkuatmekanisme distribusi agar Minyakita dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara lebihefektif. Dalam pelaksanaannya, pemerintah melibatkan berbagai pihak, termasuk BUMN pangan seperti Bulog dan ID Food, guna memperluas jaringan distribusi dan memperkuatpengawasan terhadap penyaluran minyak goreng rakyat. Langkah ini menjadi bagian daristrategi besar pemerintah untuk memastikan bahwa manfaat program Minyakita dapatdirasakan secara merata oleh masyarakat di berbagai daerah.Upaya tersebut menunjukkan bahwa pengendalian harga tidak semata-mata dilakukan melaluipenetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), tetapi juga melalui pembenahan tata niaga dan rantaidistribusi. Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa perbedaan harga di tingkat konsumen sering kali dipengaruhi oleh hambatan distribusi, biaya logistik, dan keterbatasan pasokan di wilayah tertentu....
- Advertisement -

Baca berita yang ini