Tok, Hakim Vonis Nikita Mirzani Bersalah Tapi Tak Dipenjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAPengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti menganiaya mantan suaminya, Dipo Latief. Namun dia tidak akan masuk penjara jika selama 12 bulan hukuman percobaan tidak melakukan tindakan pidana atau mengulangi perbuatannya.

Majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 atau pasal 335 ayat 1 KUHP dan menjatuhkan sanksi berupa penjara selama 6 bulan namun dengan masa percobaan 12 bulan.

Artinya Nikita baru masuk penjara selama 6 bulan jika selama setahun mendatang dia melakukan tindak pidana atau mengulangi penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Majelis hakim menilai perbuatan Nikita Mirzani telah menyebabkan mantan suaminya, Dipo Latief, mengalami luka. Meskipun demikian, Nikita dianggap telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak yang dirugikan.

Sidang penganiayaan tersebut telah dimulai sejak Februari 2020. Nikita didakwa jaksa penuntut umum melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Nikita awalnya dijemput kepolisian pada 31 Januari lalu di kawasan Mampang, Jakarta Selatan usai diduga telah melakukan penganiayaan. Nikita dijemput karena dua kali tak memenuhi panggilan kepolisian.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lalu menetapkan Nikita sebagai tahanan kota. Permintaan itu dikabulkan lantaran Nikita merupakan sebagai orang tua tunggal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pernyataan Sikap DPC GMNI Yogyakarta Terkait Korupsi Pertamina Oplos Pertalite Menjadi Pertamax, Bukti Pemerintah Abai Menegakan Hukum di Indoneisa

Sleman - Adanya korupsi dikubu Pertamina oplos Pertalite menjadi Pertamax bukti bahwa korupsi menjadi alat oligarki untuk merampas Hak-hak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini