MINEWS, BATAM– TNI AL Kota Batam dan Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu (SKIPM) Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster sebanyak 245 ribu ekor ke Singapura.
Usai diperiksa, nilai total baby lobster itu ternyata tak sedikit, yakni sekitar Rp 37,2 miliar.
Secara terperinci, baby lobster yang disimpan di dalam 44 boks styrofoam itu berjumlah 254.102 ekor, yang terdiri dari baby lobster jenis mutiara sebanyak 9.664 ekor yang berada di dalam tiga bos, dan baby lobster jenis pasir sebanyak 235.438 ekor yang ada dalam 41 boks.
Total nilainya adalah sekitar Rp 37.248.500.000. Selanjutnya, baby lobster ini rencananya akan dilepasliarkan ke perairan Natuna.
Berdasarkan keterangan Kepala SKIPM Batam, Anak Agung Gede Eka Susila, pada Selasa 12 Maret 2019, pihaknya menerima laporan adanya speed boat tanpa nama yang gerak-geriknya mencurigakan di perairan Batam.
Saat melaju dengan kecepatan tinggi, tim patroli TNI AL mengejar speedboat tersebut. Akhirnya, speedboat itu berhenti setelah menabrakkan diri ke area hutan bakau.
“Pelaku yang menggunakan speed boat tanpa nama, yang menggunakan mesin Yamaha 3 x 200 PK di perairan Sugi,” ujar Anak Agung Gede kepada wartawan.
Anggota TNI AL kemudian memeriksa speed boat tanpa nama tersebut. Hasilnya ditemukan baby lobster yang ada dalam 44 boks styrofoam.