MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan menandatangani surat edaran (SE) larangan mudik lebaran 2021 bagi para PNS, pada Senin 29 Maret 2021.
“Senin, rencanaya dikeluarkan SE Kemenpan RB,” kata Tjahjo, Sabtu 27 Maret 2021.
Saat ditanya poin apa saja yang tertuang dalam SE tersebut, Tjahjo enggan menjawabnya lebih rinci.
“Senin diumumkan. Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai Menpan RB,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi melarang mudik Idul Fitri 2021 pada Jumat 26 Maret 2021 lalu.
Kebijakan ini akan berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Pelarangan mudik lebaran tak lepas dari upaya pemerintah menekan angka kasus Covid-19 dan efektivitas proses vaksinasi terhadap masyarakat.
“Tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, Karyawan Swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy.