MATA INDONESIA, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasti disepakati disahkan menjadi undang-undang. Kepastian itu datang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Selasa 30 Juni 2020.
Tito mengungkapkan kecenderungan itu dari pendapat mini fraksi yang akan dibawa ke rapat paripurna.
“Tadi secara bulat semua fraksi (sembilan fraksi) menyampaikan persetujuan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020,” kata Tito Karnavian di Jakarta.
Meski begitu, DPR tetap memberikan beberapa catatan, terutama berkaitan dengan keamanan pemilihan kepala daerah serentak 2020 ini aman dari Covid19.
Penetapan rancangan undang-undang (RUU) juga dinilai sangat strategis agar Pilkada berjalan secara demokratis dan berkualitas. Terlebih, Indonesia memerlukan kepemimpinan definitif di daerah untuk mengkonsolidasikan upaya penanganan kedaruratan kesehatan pendemik Covid19.
Kepala daerah definitif juga diperlukan demi menjaga dan memfasilitasi pergerakan ekonomi masyarakat agar membaik setelah sempat melemah karena pandemik.