MATA INDONESIA, DENPASAR – Untuk meningkatkan displin protokol kesehatan (prokes), Satpol PP Kota Denpasar melakukan operasi yustisi pemakaian masker.
Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban Covid-19 di Jalan Hayam Wuruk hingga Jalan Pandu, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa 22 Maret 2022.
“Agar mereka tidak melanggar lagi, kami berikan pembinaan dan hukuman push up,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat SatPol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.
Dalam operasi tersebut mereka berhasil menjaring 16 orang yang salah menggunakan masker.
Seperti dilansir Antaranews, hukuman push up itu merupakan penciptaan efek jera.
Selain itu, sebagai pengingat agar selalu menggunakan masker dengan baik.
Yang terpenting dalam penertiban tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan.