Tingkat Kesembuhan Covid-19 Tinggi, PPKM Efektif Tekan Penularan di Solo

Baca Juga

MATA INDONESIA, SOLO – Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menilai bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II ditambah gerakan “Jateng di Rumah Saja” efektif tekan penularan Covid-19.

“PPKM kedua sekarang tingkat kesembuhan pasien Covid-19 lebih tinggi, tingkat kepaparannya bisa turun,” kata Rudy, Senin 8 Februari 2021.

Adapun, PPKM Jawa-Bali Tahap II telah berakhir dan diganti dengan PPKM berbasis mikro.

Rudy menegaskan bahwa PPKM berbasis mikro akan diterapkan di Solo berdasarkan kategori zonasi merah. Maka penangannya juga ketat bila diketahui terdapat satu kawasan yang terpapar Covid-19.

Jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang terpapar Covid-19 langsung ditutup (lockdown) akses keluar masuknya selama 14 hari.

Pemerintah juga langsung mengirimkan logistik selama 14 hari untuk membantu persediaan kebutuhan selama lockdown.

Selain itu pihaknya akan kembali menerbitkan surat edaran (SE) Wali Kota sebagai dasar dari penerapan PPKM mikro.

Masyarakat juga terus diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) agar tidak terpapar virus corona.

“SE-nya kita buatkan berlakunya tanggal 9 Februari 2021. Nanti kalau satu RT terpapar 10 rumah, kalau satu RT isinya 50 rumah. Jadi 50 rumah itu tidak boleh keluar masuk RT,” kata Rudy.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini