MINEWS.ID, JAKARTA – Lion Air dilaporkan ke polisi karena terbang lebih cepat dari jadwal. Pelapornya adalah Guru Besar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Tan Kamelo dan Prof Sunarmi.
Namun bukan hanya mereka yang ditelantarkan pesawat jurusan Banda Aceh – Kuala Namu, Sumatera Utara. Ada sekitar 20 orang lagi yang bernasib sama.
Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto membenarkan laporan kedua orang tersebut. Hari ini, 28 November 2019 polisi akan memanggil agen penjualan tiket dan Maskapai Lion Air melakukan pemeriksaan.
Menurut Trisno keduanya menjerat Lion dengan pasal penipuan. Sebab, mereka dan 20 an orang lainnya mendapat tiket yang menyatakan pesawat bakal tinggal landas pukul 13.30 waktu setempat. Sedangkan boarding ditutup pukul 13.00.
Kenyataannya, Profesor Tan dan Profesor Sunarmi yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh pukul 12.55 waktu setempat, tidak bisa boarding.
Alasannya pesawat yang akan mereka tumpangi sudah tinggal landas pada pukul 12.00 waktu setempat.