Tinggalkan Penumpangnya, Lion Air Dipolisikan Profesor Ilmu Hukum

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Lion Air dilaporkan ke polisi karena terbang lebih cepat dari jadwal. Pelapornya adalah Guru Besar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Tan Kamelo dan Prof Sunarmi.

Namun bukan hanya mereka yang ditelantarkan pesawat jurusan Banda Aceh – Kuala Namu, Sumatera Utara. Ada sekitar 20 orang lagi yang bernasib sama.

Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto membenarkan laporan kedua orang tersebut. Hari ini, 28 November 2019 polisi akan memanggil agen penjualan tiket dan Maskapai Lion Air melakukan pemeriksaan.

Menurut Trisno keduanya menjerat Lion dengan pasal penipuan. Sebab, mereka dan 20 an orang lainnya mendapat tiket yang menyatakan pesawat bakal tinggal landas pukul 13.30 waktu setempat. Sedangkan boarding ditutup pukul 13.00.

Kenyataannya, Profesor Tan dan Profesor Sunarmi yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh pukul 12.55 waktu setempat, tidak bisa boarding.

Alasannya pesawat yang akan mereka tumpangi sudah tinggal landas pada pukul 12.00 waktu setempat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kolaborasi Lintas Sektor Mempercepat Listrik Desa

Oleh : Antonius UtomoDi era peradaban modern saat ini, ketersediaan energi listrik telah melampaui fungsinya sebagaisekadar sumber penerangan semata. Khususnya di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal(3T), listrik merupakan infrastruktur dasar sekaligus prasyarat utama bagi terwujudnya keadilansosial, pemerataan akses pendidikan, peningkatan kualitas layanan kesehatan, dan akselerasitransformasi digital. Oleh karena itu, perluasan akses kelistrikan hingga ke pelosok desa bukansekadar program pembangunan biasa, melainkan agenda strategis nasional yang mendesakdiselesaikan demi memastikan tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam aruskemajuan zaman.Capaian pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) patutdiapresiasi secara memadai. Berdasarkan data terbaru, rasio elektrifikasi di Indonesia berhasilmenyentuh angka 99,83 persen pada triwulan pertama tahun 2026. Meski secara statistik makropencapaian tersebut menunjukkan keberhasilan yang sangat signifikan, sisa persentase sebesar0,17 persen sama sekali tidak boleh diabaikan. Angka tersebut pada hakikatnyamerepresentasikan masyarakat di wilayah geografis yang penuh tantangan, mulai pegununganterpencil hingga pulau terluar, yang masih menantikan kelistrikan. Hal ini menuntut kehadirannegara secara utuh untuk memastikan pemerataan pembangunan, menembus batas isolasi yang menghambat perbaikan tingkat kesejahteraan mereka.Langkah proaktif untuk menjangkau wilayah-wilayah tersulit tersebut terefleksikan dengansangat jelas dalam penyelenggaraan Alignment Forum Program Listrik Desa pada bulan Juli...
- Advertisement -

Baca berita yang ini