Tiga WNA Cina yang Masuk via Manado Diduga Positif Covid-19 Varian Omicron

Baca Juga

MATA INDONESIA, MANADO – Tiga warga negara asing (WNA) asal Cina yang masuk ke Indonesia via Bandara Samratulangi, Manado, terindikasi positif Covid-19 varian Omicron.

Hal ini diungkapkan Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara, dr. Steaven Dandel MPH.

“Sesuai dengan peringatan dari WHO tanggal 22 November 2021 ada varian of concern yang harus diwaspadai bersama yaitu Omicron,” ujarnya.

“Bandara Sam Ratulangi adalah satu bandara dari beberapa bandara yang diizinkan pemerintah pusat untuk pelaku perjalanan internasional. Kita melakukan PCR dan antigen,” katanya.

Selama sepekan terakhir, ada enam pelaku perjalanan internasional berasal dari Cina positif Covid-19 yang kemudian diperiksa lanjutan ke BTKL-PP Mapanget menggunakan reagen khusus yang didatangkan Kemenkes.

Reagen bisa mendeteksi gen-S yang ada di Sarscov-2 yang bisa mengindikasikan sampel orang yang positif tersebut probabilitasnya kepada Omicron cukup kuat. Tapi, gen-S tersebut bisa juga terdapat terdapat pada varian lainnya, sehingga untuk standar kemasnya harus diperiksa melalui ‘Whole Genome Sequencing’ (WGS).

“Jadi sampel yang terindikasi tersebut dikirim ke Puslitbangkes dan akan dilakukan WGS, diurai komponen genetiknya dan dibandingkan ke ‘database’ untuk memastikan tiga orang terdeteksi di BTKL-PP itu varian Omicron atau tidak,” ucapnya.

Hingga saat ini, ketiga WNA Cina itu statusnya masih ‘probable’.

“Hasil dari Puslitbangkes tersebut akan ada dalam tiga atau empat hari untuk memastikan apakah varian Omicron atau tidak,” ucapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini