MINEWS, PONTIANAK – Doa dan harapan netizen agar penganiaya Audrey di Pontianak dihukum berat sepertinya akan terkabul. Ketiga siswi SMA yang mengeroyok Audrey tersebut terancam hukuman 3,5 tahun penjara
Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go, ketiganya tersangka yang berinisial L, TPP dan NNA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ada pun bunyi Pasal76C tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 76C termuat di Pasal 80. Ketiga tersangka dijerat juga dengan Pasal 80 ayat 1. Berikut bunyi Pasal 80:
Pasal 80
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
“Kami berusaha melengkapi semuanya biar perkara ini bisa cepat selesai,” kata Kombes Donny di Pontianak, Rabu 10 April 2019.
Kasus pengeroyokan Audrey yang masih duduk di bangku SMP ini menyita perhatian publik sejak Selasa 9 April 2019 lalu. Tagar #JusticeForAudrey menggema dan menjadi trending topic di dunia.
Audrey diduga dikeroyok oleh 12 orang siswi SMA akibat masalah asmara. Dari 12 pengeroyok itu, tiga di antaranya diduga sebagai aktor utama.