MATA INDONESIA, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan berpedoman pada tiga hal untuk menyelesaikan konflik dan dualisme yang terjadi di internal Partai Demokrat.
Menurut Mahfud, pertama adalah UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Kedua, Keputusan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai dan Pengurus Partai.
Terakhir, yang ketiga adalah merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat saat ini.
“AD/ART yang berlaku yang mana? Yang sekarang masih terdaftar,” kata Mahfud, seperti dikutip pada Rabu 10 Maret 2021.
Adapun terkait perubahan yang dilakukan terhadap AD/ART Demokrat, hal itu akan diteliti lebih lanjut nantinya.
Mahfud menyampaikan bahwa AD/ART Partai Demokrat yang saat ini diakui pemerintah adalah AD/ART hasil kongres tahun 2020. Sementara, ketua umum yang diakui adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Namun, Mahfud tetap akan menilai keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang digelar di Deli Serdang, dan mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum baru, serta mendemisionerkan AHY.