Teruntuk Seluruh Bos Perusahaan, Karyawan Kontrak Wajib Dapat THR

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Hari Raya Idul Fitri tak lama lagi. Untuk seluruh pimpinan perusahaan wajib tahu, tak ada pengecualian dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), baik untuk karyawan tetap maupun karywan kontrak.

Tak ada pimpinan perusahaan yang boleh menyepelekan, apalagi tidak memberi THR terhadap karyawan kontrak, meski kontraknya baru berjalan dua atau tiga bulan sekalipun. Mereka wajib menerima THR H-7 Idul Fitri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, berikut penjelasan mengenai THR untuk karyawan kontrak:

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Bab I Pasal 2, disebutkan: 

(1) Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

(2) THR Keagamaan yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu ATAU perjanjian kerja waktu tertentu. 

Mengenai besarannya, masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Bab II Pasal 3 ayat 1 dan 2, disebutkan: 

(1) Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut. 

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja (12) x 1 (satu) bulan upah. 

(2). Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah: 

a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Selanjutnya, aturan tersebut pada Bab II Pasal 3 Ayat 3 juga mengatur mengenai THR bagi pekerja harian lepas, yang disebutkan “bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut: 

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih,upah 1(satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan; 

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.”

Mengenai besarannya, diatur dalam Bab II Pasal 4, yang menyebut:

“Apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.”

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini