Teruntuk Seluruh Bos Perusahaan, Karyawan Kontrak Wajib Dapat THR

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Hari Raya Idul Fitri tak lama lagi. Untuk seluruh pimpinan perusahaan wajib tahu, tak ada pengecualian dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), baik untuk karyawan tetap maupun karywan kontrak.

Tak ada pimpinan perusahaan yang boleh menyepelekan, apalagi tidak memberi THR terhadap karyawan kontrak, meski kontraknya baru berjalan dua atau tiga bulan sekalipun. Mereka wajib menerima THR H-7 Idul Fitri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, berikut penjelasan mengenai THR untuk karyawan kontrak:

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Bab I Pasal 2, disebutkan: 

(1) Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

(2) THR Keagamaan yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu ATAU perjanjian kerja waktu tertentu. 

Mengenai besarannya, masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Bab II Pasal 3 ayat 1 dan 2, disebutkan: 

(1) Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut. 

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja (12) x 1 (satu) bulan upah. 

(2). Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah: 

a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Selanjutnya, aturan tersebut pada Bab II Pasal 3 Ayat 3 juga mengatur mengenai THR bagi pekerja harian lepas, yang disebutkan “bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut: 

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih,upah 1(satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan; 

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.”

Mengenai besarannya, diatur dalam Bab II Pasal 4, yang menyebut:

“Apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.”

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini