Teruntuk Seluruh Bos Perusahaan, Karyawan Kontrak Wajib Dapat THR

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Hari Raya Idul Fitri tak lama lagi. Untuk seluruh pimpinan perusahaan wajib tahu, tak ada pengecualian dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), baik untuk karyawan tetap maupun karywan kontrak.

Tak ada pimpinan perusahaan yang boleh menyepelekan, apalagi tidak memberi THR terhadap karyawan kontrak, meski kontraknya baru berjalan dua atau tiga bulan sekalipun. Mereka wajib menerima THR H-7 Idul Fitri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, berikut penjelasan mengenai THR untuk karyawan kontrak:

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Bab I Pasal 2, disebutkan: 

(1) Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

(2) THR Keagamaan yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu ATAU perjanjian kerja waktu tertentu. 

Mengenai besarannya, masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Bab II Pasal 3 ayat 1 dan 2, disebutkan: 

(1) Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut. 

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja (12) x 1 (satu) bulan upah. 

(2). Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah: 

a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Selanjutnya, aturan tersebut pada Bab II Pasal 3 Ayat 3 juga mengatur mengenai THR bagi pekerja harian lepas, yang disebutkan “bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut: 

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih,upah 1(satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan; 

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.”

Mengenai besarannya, diatur dalam Bab II Pasal 4, yang menyebut:

“Apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.”

Berita Terbaru

Papua Jadi Prioritas Pembangunan Nasional untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan

Oleh: Yohanes Kogoya*Ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan kesejahteraanmasyarakat sekaligus memperkuat kedaulatan bangsa. Dalam konteks pembangunan nasionalsaat ini, Papua menempati posisi yang semakin strategis, bukan hanya sebagai wilayah terdepan Indonesia di kawasan Pasifik, tetapi juga sebagai daerah yang memiliki potensisumber daya alam melimpah untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Berbagaikebijakan dan program yang dijalankan pemerintah menunjukkan bahwa Papua kini menjadibagian penting dalam agenda pembangunan Indonesia yang berorientasi pada pemerataan dan keberlanjutan.Komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan Papua mendapat penegasan langsung dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming. Menurutnya, paradigma pembangunan nasional saat ini telah bergeser dari yang sebelumnya berorientasi pada Pulau Jawa menjadi pembangunan yang berpusat pada seluruh wilayah Indonesia. Papua pun ditetapkan sebagaisalah satu prioritas pembangunan nasional melalui berbagai program strategis, mulai daripembangunan infrastruktur, rumah sakit, Sekolah Rakyat, pasar, program Makan BergiziGratis, hingga pengembangan kawasan ekonomi dan konektivitas melalui Trans...
- Advertisement -

Baca berita yang ini