MATA INDONESIA, JAKARTA – Federal Aviation Adminstration (FAA) mengeluarkan Airworthiness Notification (pemberitahuan kelaikan udara) kepada pesawat Boeing 737-300, 400 dan 500 series pada Kamis 20 Mei 2021 yang diumumkan di Hotel Fairmount, Jakarta Pusat. Hal ini berdasarkan informasi yang dipelajari oleh musibah jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ 182.
Dalam konferensi pers tersebut, pengacara utama kasus Hermann Law Group, Mark Lindquist mengatakan pesawat tersebut sudah terparkir selama sembilan bulan. Padahal, FAA memperingatkan maskapai penerbangan memarkir pesawat selama lebih dari tujuh hari dapat mengakibatkan masalah pada mesin.
“Pada tahun 2020, FAA memperingatkan maskapai penerbangan dan produsen pesawat bahwa memarkir pesawat selama lebih dari tujuh hari dapat mengakibatkan korosi dan masalah lainnya,” kata Mark.
“Ada ribuan pesawat yang terparkir selama berbulan-biulan akibat pandemi. Boeing sudah memperingatkan airlines terkait pesawat tersebut,” ucap Mark.
Dalam kasus tersebut, Mark mengatakan ada dua hal yang menjadi sorotan pihaknya terkait jatuhnya SJ 182.
“Pertama Boeing yang menjadi produsen pesawat, memiliki kewajiban berkelanjutan dan menginstruksikan penerbangan tentan bahaya yang diketahui,” kata Mark.
Alhasil, atas peristiwa itu, keluarga korban pun memutuskan untuk menindak lanjuti dan menuntut boeing ke Pengadilan Tinggi Amerika Serikat. Herrmann Law Group pun bersedia mendampingi keluarga korban sepenuhnya.