Terungkap! Ini Pesan Terakhir Vokalis Steven and Coconuttreez Sebelum Meninggal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pendiri Steven and Coconuttreez yang juga sang vokalis grup band tersebut, Steve N, Kaligis menuliskan pesan sebelum menghembuskan napas terakhirnya.

Musisi reggae itu mengunggah pesan di akun Instagramnya terakhir, Rabu 16 Juni 2021.

Steven mengunggah fotonya yang melihat ke samping sambil tersenyum dengan pandangan menoleh ke arah poster yang berada di sebelahnya.  Di sebelah fotonya, tertulis pesan terakhirnya. “Sebisa mungkin dalam bermusik kita bisa memberikan pesan positif, agar hidup penuh dengan kebermanfaatan,” tulisnya.

Pada keterangan foto, Steven menuliskan kalimat pendek.”Selamat pertengahan minggu, Bro and Sis. #Staysafe  & #Stayhealthy. Langsam selalu dan namoy,” tulisnya.

Waktu itu, beberapa netizen mengomentari unggahannya dengan semangat menyala. “Walaupun anak reggae tapi enggak ngeganja,” tulis @ronny13_. “Namoyy sekali Um,” tulis 413_nocturnal. “Kita kembali berdansa dan bersembunyi,” tulis @sukmanhermawan10.

Steven enam hari lalu masih semangat menjawab setiap pesan yang masuk. “Namoy kawanan Cildeug,” “Namoyy bradderr,” atau “Langgamkan selalu broother.” Ia terakhir menjawab komentar pada empat hari lalu dengan menuliskan emotikon cinta warna warni.

Begitu terdengar kabar Steven meninggal pada hari ini, Selasa, 22 Juni 2021 pukul 7.30 WIB, beberapa penggemarnya menuliskan selamat berpisah untuk pria berambut gimbal ini.

“Berangkatlah dengan tenang. Membawa sebersit senyuman. Doaku panjatkan. Selamat jalan kawan,” tulis @hadiasykurr. “Welcome to your paradise brooo,….Thanks sudah membuat masa-masa kuliah gue indah dengan lagu-lagumu,” tulis @munawwirdian.

Kabar Steven N. Kaligis meninggal disampaikan oleh akun resmi Instagram Steven and Coconuttreez. Sahabatnya, Sandy Pas Band menuliskan, Steven meninggal dalam masa isolasi mandiri, hal yang sekarang dilakukan oleh pasien positif Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini