MATA INDONESIA, JAKARTA – Fakta mengejutkan terkuak dari tewasnya Briptu Polisi Andry Budi Wibowo yaitu yang bersangkutan sedang menjalani sidang di Propam Mabes Polri karena disersi atau meninggalkan tugas dan tanggung jawab.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Kamis 17 September 2020 sore.
Menurut tinggal satu rangkaian sidang lagi yang harus diikuti Andry soal dugaan pelanggaran aturan pegawai yaitu putusan akhir.
Hingga kini polisi belum bisa menyimpulkan penyebab tewasnya Andrym karena petugas sedang mendalami penyidikannya.
Jasad Andry terkapar bersimbah darah di tengah Jalan Sapi Perah yang hanya berjarak sekitar satu kilometer dari tempat tinggalnya.
Warga menemukannya Kamis 17 September 2020 sekitar pukul 05.00 WIB dalam keadaan pakaian yang dikenakan robek.