Tersangka Korupsi, Bupati Banjarnegara Diduga Dapat Rp 2,1 M dari Atur Lelang Proyek Dinas PUPR

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono diduga mendapat uang Rp 2,1 miliar dari pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. Budhi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan perkara ini dimulai saat Budhi memerintahkan Kedy Afandi (KA) untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Kedy Afandi adalah orang kepercayaan Budhi.

”Pada bulan September 2017, BS memerintahkan KA, orang kepercayaan dan juga pernah menjadi ketua tim sukses dari BS saat mengikuti pemilihan kepala daerah untuk memimpin rapat koordinasi para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan,” ujar Firli, Jumat 3 September 2021.

Pada pertemuan tersebut, sesuai perintah Budhi, Kedy menyampaikan paket proyek pekerjaan akan longgar dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) 20 persen dari nilai proyek. Perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan proyek wajib memberikan commitment fee 10 persen dari nilai proyek.

”Pertemuan lanjutan di rumah kediaman pribadi BS. Hadir beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara,” kata Firli.

Pada pertemuan tersebut, BS secara langsung menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk BS sebagai commitment fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

“BS juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang,” ujarnya.

Firli mengatakan Kedy selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat mengatur pembagian proyek. KPK menduga proyek itu juga dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.

”Penerimaan commitment fee senilai 10 persen oleh BS secara langsung maupun melalui perantaraan KA,” katanya.

Menurut Firly, BS telah menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar.

KPK telah menahan Budhi Sarwono bersama tersangka lainnya, Kedy Afandi. Para tersangka melanggar Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Firli mengatakan KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan. KPK menahan di Rutan Kavling C1 dan KA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini