MATA INDONESIA, JAKARTA – Merampok adalah halal bagi teroris untuk medanai aksinya. Hal itu diungkap penulis buku bertema terorisme di Indonesia, Arif Budi Setyawan yang pernyataannya diterima Mata Indonesia News, Kamis 11 Februari 2021.
“Donasi perorangan kemudian perampokan juga halal dan dari jaringan kelompok jihadis dari luar negeri,” kata Arif.
Penulis buku ‘Internetistan Jihad Zaman Now’ itu menegaskan merampok merupakan pilihan terakhir bila pendanaan dengan cara lain seperti donasi perorangan atau dari luar negeri masih belum memadai.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan pernah menegaskan cara pandang tersebut salah besar dan bukan ajaran Islam. Sebab tidak ada alasan apapun untuk menghalalkan perampokan.
Eks Ketua MUI yang saat ini Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin juga mengemukakan hasil kejahatan pencurian tersebut digunakan untuk menciptakan teror yang mengganggu keselamatan orang banyak.
Ma’ruf juga mengatakan bahwa hasil rampokan tidak dapat dikategorikan harta fa’i atau harta rampasan perang. Mengingat, harta yang mereka rampok adalah uang masyarakat yang dititipkan ke bank.
Ia juga menegaskan terorisme tidak sama dengan jihad.