Teroris Halalkan Merampok untuk Biayai Aksi Mereka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Merampok adalah halal bagi teroris untuk medanai aksinya. Hal itu diungkap penulis buku bertema terorisme di Indonesia, Arif Budi Setyawan yang pernyataannya diterima Mata Indonesia News, Kamis 11 Februari 2021.

“Donasi perorangan kemudian perampokan juga halal dan dari jaringan kelompok jihadis dari luar negeri,” kata Arif.

Penulis buku ‘Internetistan Jihad Zaman Now’ itu menegaskan merampok merupakan pilihan terakhir bila pendanaan dengan cara lain seperti donasi perorangan atau dari luar negeri masih belum memadai.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan pernah menegaskan cara pandang tersebut salah besar dan bukan ajaran Islam. Sebab tidak ada alasan apapun untuk menghalalkan perampokan.

Eks Ketua MUI yang saat ini Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin juga mengemukakan hasil kejahatan pencurian tersebut digunakan untuk menciptakan teror yang mengganggu keselamatan orang banyak.

Ma’ruf juga mengatakan bahwa hasil rampokan tidak dapat dikategorikan harta fa’i atau harta rampasan perang. Mengingat, harta yang mereka rampok adalah uang masyarakat yang dititipkan ke bank.

Ia juga menegaskan terorisme tidak sama dengan jihad.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Fasyanes Kulon Progo Siap 24 Jam Antisipasi Lonjakan Pasien saat Nataru

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kulon Progo tengah mengintensifkan layanan kesehatan guna mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Langkah ini merupakan bagian dari upaya rutin dalam menghadapi hari besar keagamaan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini