Teror KST Papua Terhadap Nakes di Kiwirok Tak Bisa Ditoleransi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Aksi kekerasan yang dilakukan oleh KST Papua terhadap tenaga kesehatan (nakes) di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua dinilai di luar perikemanusiaan. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim.

Menurutnya, KST Papua sangat brutal dan beringas. “Dia tidak mengenal siapa pun, termasuk tugas kemanusiaan, dia tidak mengenal itu. Dari sisi nurani pun, tindakan itu tidak bisa ditoleransi,” ujarnya, Sabtu 25 September 2021.

Untuk itu, ia berharap agar aparat keamanan tetap meningkatkan pegamanan di Papua. Dia juga menilai saat ini bangsa Indonesia tengah menghadapi masalah. Untuk itu, seluruh jajaran penting melindungi nakes dan mengutamakan kesejahteraan mereka.

Yusuf juga menambahkan bahwa strategi keamanan perlu diperkuat karena Papua akan menyelenggarakan Pekan Olahraga Nasional (PON). Karena itulah kerja sama antara polisi dan TNI kian dibutuhkan.

“Ini merupakan sinyal penting bahwa pendekatan kesejahteraan harus diperkuat dengan strategi keamanan di Papua. Sampai saat ini Polri masih bekerja sama dengan TNI,” katanya.

Hadirnya kelompok KST Papua diyakini untuk merusak keamanan di Papua dan mempengaruhi citra Indonesia di kancah internasional. Dia berharap, menjelang PON, peningkatan keamanan khususnya kepada nakes harus diperketat agar tidak ada penyerangan lebih lanjut.

“Jangan sampai pemerintah disalahkan. Saat ini pemerintah juga mengedepankan kesejahteraan yang dibangun dalam situasi kondusif. Papua tetap terjaga keamanannya. Nah, ini yang dicoba dirusak KST Papua,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Perkuat Daya Saing Peradilan Lewat Reformasi Gaji Hakim

Oleh: Surya Wiguna )* Komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan nasional kembali dibuktikan melalui kebijakan yang progresif dan berani. Presiden Prabowo Subianto secara tegasmenetapkan rencana kenaikan gaji hakim...
- Advertisement -

Baca berita yang ini