MINEWS, JAKARTA -Sampai saat ini, ternyata Front Pembela Islam (FPI) masih belum melengkapi seluruh syarat perpanjangan izin ormas. Bahkan, ada 10 syarat lagi yang belum dipenuhi oleh organisasi Rizieq Shihab tersebut.
Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang berkata, ada 20 syarat yang seharusnya dilengkapi jika ingin memperpanjang izin ormas, namun FPI baru menyelesaikan 10 saja.
“Ya kami harus nunggu dulu. Menunggu persyaratannya lengkap,” kata Mendagri di Bogor, Senin 8 Juli 2019.
Tjahjo memaparkan, syarat yang belum lengkap itu seperti AD/ART dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani. Wajar menurut Tjahjo, dirinya belum bisa menandatangani izin FPI, karena tak ingin melanggar aturan.
Selain itu, Mendagri menepis isu miring bahwa pemerintah telah melakukan diskriminasi terhadap FPI. Tjahjo menegaskan, dirinya memperlakukan seluruh ormas secara sama jika ingin mengajukan perpanjangan izin.
“Enggak ada. Semua ada evaluasi, ada track recordnya,” ujar Tjahjo.