MINEWS, JAKARTA – Desakan agar Presiden Joko Widodo segera memberi amnesti untuk terpidana UU ITE, Baiq Nuril kian deras. Kali ini, Komnas Perempuan juga ikut bersuara mendesak Jokowi agar segera menggunakan haknya untuk memberi amnesti kepada Baiq Nuril.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati, amnesti itu perlu diambil sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindung warga korban tindak kekerasan seksual.
“Sebagaimana prinsip afirmasi yang dimungkinkan dalam konstitusi dan prinsip due dilligence yang ada dalam Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1984,” ujar Sri di Jakarta, Senin 8 Juli 2019.
Selain kepada Presiden Jokowi, Komnas Perempuan juga mendesak DPR RI dan pemerintah segera melakukan pembahasan serta mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), untuk memastikan ke sembilan jenis kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual dalam RUU tersebut tetap dapat dipertahankan.
Kemudian, Sri berkata, pihaknya meminta hakim pengawas Mahkamah Agung (MA) mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Peraturan MA No. 3/2017 di lingkup pengadilan.
“Kami minta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA) dan Dinas PPPA setempat mengupayakan pemulihan dan pendampingan kepada BN, khususnya kepada keluarga dan anak-anaknya yang masih kecil,” kata Sri.
Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) juga diminta untuk mengeluarkan kebijakan zero tolerancekekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual di lingkup Kemendikbud.
Komnas Perempuan pun meminta Kemendikbud merekomendasikan kepada para pendidik pada institusi formal dan nonformal untuk meningkatkan edukasi pencegahan kekerasan seksual.