Terlibat Obstruction of Justice, Kompol Baiquni Dipecat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Berturut-turut sejumlah perwira Polri dipecat karena terlibat obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Baiquni Wibowo (BW). Sanksi etik ini karena Kompol Baiquni merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan putusan tersebut sesuai hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang etik Baiquni berlangsung selama 12 jam.

“Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh hakim komisi sidang sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran itu perbuatan tercela,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 2 September 2022.

Terdapat dua sanksi kepada mantan Ps Kasubbagriksa Bagketika Rowabprof Divisi Porpam Polri tersebut. Pertama, sanksi administratif berupa penempatan khusus. “Kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Dedi.

Dedi mengatakan Baiquni mengajukan banding atas putusan sidang tersebut. Menurut Dedi, langkah itu merupakan hak Baiquni.

“Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan mengajukan banding juga, itu haknya yang bersangkutan,” kata dia.

Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice dalam klaster CCTV. Ketujuh anggota tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini