Terlanjur Transfer Dobel, Kemenkes Tagih ke Sejumlah Tenaga Kesehatan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Terlanjur transfer dobel, Kementerian Kesehatan menagih kembali dananya ke sejumlah tenaga kesehatan yang sudah menerimanya.

Kemenkes juga mengklarifikasi ihwal sejumlah tenaga kesehatan (nakes) mesti mengembalikan pembayaran insentif. Yang ditagih adalah mereka menerima dobel pembayaran.

”Pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua nakes, tapi khusus bagi mereka yang menerima dobel transfer dari Kemenkes,” kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Trisa Wahyuni Putri, Minggu, 24 Oktober 2021.

Trisa meminta nakes tidak khawatir terhadap hak insentifnya. Mereka tetap menerima insentif sesuai ketentuan yang tercantum dalam KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

“Kami tegaskan lagi bahwa ini (pengembalian insentif) ditujukan kepada nakes yang menerima dobel transfer. Artinya mendapatkan dobel pembayaran dan di bulan yang sama,” papar dia.

Trisa menyebut Kemenkes terus berupaya memudahkan proses pembayaran insentif nakes. Caranya mengubah dan mempercepat sistem pemberian insentif nakes pada 2020 dan 2021.

“Proses pembayaran insentif semakin berjalan lancar dibandingkan dengan proses sebelumnya sehingga para nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur,” ujarnya.

Upaya tersebut, kata Trisa, menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka berperan mengawal insentif nakes agar berjalan akuntabel dan transparan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini