MATA INDONESIA, JAKARTA-44 unit mobil dan 12 motor disita oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Barang sitaan ini dari General Affair ACT/Kabag Umum ACT (Pak Subhan),” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 27 JUli 2022.
Dia menyebut, untuk barang bukti yang disita pada pukul 13.00 Wib ini, akan disimpan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC).
“Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora. Jalan Serpong Parung, No. 57, Bogor, Jawa Barat,” ujarnya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ahyudin (A) dan Ibunu Khadjar (IK) sebagai tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keduanya dijerat pasal penggelapan.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan penetapan tersangka pada pukul 15.50 Wib sore tadi.
“Pada pukul 15.50 telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Selain Ahyudin dan Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain (HH) dan NIA juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HH merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk bagian keuangan.
“Persangkaan pasal tindah pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang,” katanya.