MATA INDONESIA, LONDON – Badan Kejahatan Nasional Inggris (NCA) menyita 15 emas batangan senilai 650,000 Poundsterling atau sekitar 17,2 miliar Rupiah. Kabarnya, emas-emas ini terkait dengan jaringan pencucian uang internasional.
Investigasi dimulai ketika seorang perempuan asal Singapura dihentikan di Bandara Heathrow, London, Inggris tahun 2020. Saat diperiksa, perempuan itu membawa emas batangan di tas tangannya.
Berdasarkan laporan agensi, perempuan itu tiba dari Singapura dan transit melalui bandara untuk mengejar penerbangan ke Chennai, India.
“Ia awalnya mengatakan kepada penyelidik NCA bahwa ia mengambil jeruji dari toko perhiasan di Singapura ke toko perhiasan lain di India. Dia tidak memiliki penjelasan untuk rute anehnya,” demikian pernyataan agensi.
“Penyelidikan lebih lanjut oleh NCA mengungkapkan faktur yang ia bawa untuk emas itu palsu, dan toko perhiasan Chennai tidak ada,” sambung pernyataan tersebut, melansir Channel News Asia, Jumat, 28 Januari 2022.
Emas itu disita sebagai hasil kejahatan. Namun, perempuan tersebut diizinkan untuk melanjutkan perjalanannya, tambah agensi.
Komandan Cabang NCA, Andy Noyes mengatakan bahwa hasil investigasi mengungkapkan, emas batangan itu merupakan milik jaringan pencucian uang kriminal yang aktif di Eropa dan Asia.
“Emas merupakan komoditas yang menarik bagi para penjahat yang digunakan untuk memindahkan uang karena jumlah yang relatif kecil dapat memiliki nilai yang tinggi,” katanya.
“Kami pikir mereka mencoba memindahkan mereka melalui London untuk mencoba dan menyamarkan rute mereka, dan menghindari perhatian penegak hukum India saat tiba di sana,” tuntasnya.