MINEWS, JAKARTA-Seorang pengacara bernama Humisar Sahala, Senin 20 Mei melaporkan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar.
Laporan Humisar tersebut pun diterima dengan nomor: LP/B/0489/V/2019/BARESKRIM tanggal 20 Mei 2019. Humisar mengaku datang sebagai rakyat biasa untuk melaporkan Soenarko yang diduga bicara dalam satu video berisi ajakan untuk mengepung KPU.
“Saya di sini menjadi pelapor karena sebagai rakyat, saya merasa resah dan tidak nyaman dengan ajakan dan hasutan ini,” ujarnya.
Salah satu ucapan yang dianggap meresahkan, Humisar mengatakan, adalah ajakan untuk mengepung KPU dan Istana Negara. Selain itu, juga pernyataan yang dianggap telah mengadu domba antara Polri dan TNI.
Dia mengaku menonton video Soenarko tersebut pada Jumat, 17 Mei kemarin. Video tersebut dia simpan dalam flashdisk dan dijadikan barang bukti pelaporannya. “Dan print out berita-berita di internet,” katanya.
Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum.