Terjerat Kasus, Fiersa Besari Dilarang Naik Gunung Rinjani 2 Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penulis sekaligus penyanyi Fiersa Besari dihukum tidak boleh mendaki Gunung Rinjani selama dua tahun lamanya.

Hukuman ini diberikan oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) karena Fiersa telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian yang sudah ditetapkan pihak pengelola.

“Padahal dia sudah tiga kali ke Rinjani. Dia tidak boleh naik atau mendaki selama dua tahun,” kata Kepala BTNGR Dedy Asriady, seperti dikutip pada Rabu 4 November 2020.

Namun, Dedy menyebut Fiersa melalui sambungan telepon sudah meminta maaf atas kesalahan yang ia buat.

“Mereka mengakui kesalahannya, minta maaf ke TNGR ke juga ke warga Lombok. Dia juga tidak akan mengulangi lagi kesalahannya,” ujar Dedy.

Dilihat melalui akun Instagram pribadinya, Fiersa dalam sebuah video mengungkapkan penyesalannya sudah melakukan kesalahan dalam pendakian. Ia menyebut, dirinya overtime saat naik ke Rinjani pada 11 Oktober 2020.

Fiersa mengaku dirinya mengambil waktu pendakian selama empat hari selama berada di Gunung Rinjani dikarenakan cuaca buruk.

“Angin waktu itu cukup kencang. Sehingga kami tidak melanjutkan pendakian ke puncak. Saya memang salah. Padahal saya sudah booking untuk pendakian kedua. Karena overtime pada pendakian pertama. Jadi saya tetap diblacklist,” kata Fiersa.

“Saya minta maaf kepada semua pendaki. Hukuman yang menimpa saya ini tidak patut dicontoh. Saya siap dihujat atas hukuman ini,” ujarnya menambahkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Masyarakat Dukung Penuh Aksi Nyata Pemerintah Tumpas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dan keseriusannya dalam memberantas praktikJudi Daring yang telah meresahkan masyarakat di berbagai lapisan. Melalui langkah nyatayang dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), publik kini menyaksikandampak konkret dari upaya penegakan hukum yang tegas dan terstruktur. Masyarakat pun memberikan dukungan penuh terhadap langkah ini, karena diyakini sebagai bentukperlindungan negara terhadap ancaman sosial yang kian meluas akibat Judi Daring. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam laporan kinerja pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79, memaparkan bahwa Polri telah mengungkap 1.297 kasus Judi Daring dan menangkap 1.492 tersangka. Jumlah ini mencerminkan intensitas serta cakupan praktikJudi Daring yang melibatkan jaringan terorganisir dengan skala nasional. Lebih dari itu, Polrijuga menyita barang bukti senilai Rp 922 miliar, serta menindaklanjuti perkara pencucianuang yang berkaitan langsung dengan praktik perjudian digital, dengan total aset senilai Rp 1,8 triliun yang berhasil diamankan. Langkah strategis Polri juga mencakup pembentukan Direktorat Reserse Siber...
- Advertisement -

Baca berita yang ini