MINEWS.ID, JAKARTA – Misteri sikap Presiden Jokowi terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK terungkap. Ternyata presiden menunggu hasil uji materi undang-undang itu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang masih berproses, uji materi, langsung ditimpa dengan sebuah keputusan lain. Saya harus tahu sopan santun dalam bertatanegara,” ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jum’at 1 November 2019 siang.
Hingga kini setidaknya ada dua pengajuan uji materi terhadap UU KPK di MK. Pertama diajukan 18 mahasiswa fakultas hukum, sedangkan yang kedua diajukan mahasiswa pasca sarjana Universitas As Syafi’iyah.
Terhadap kedua gugatan itu, majelis hakim konstitusi pada umumnya mempertanyakan substansi pengujian karena sejatinya undang-undang itu belum diundangkan.
Kedua permohonan tersebut juga disebut tidak jelas substansinya, terutama alasan pengajuannya.
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai massa pro KPK sebagai bentuk pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Sementara banyak ahli hukum, terutama Romli Atmasasmita yang ikut merumuskan Undang-Undang KPK menilai komisi tersebut sekarang harus dibenahi, karena sudah melenceng dari tujuan pembentukannya.
res