Tergiur Janji Manis, Warga Jepang Gugat Korea Utara

Baca Juga

MATA INDONESIA, TOKYO – Awalnya janji manis. Korea Utara akan menjadi surga di bumi. Skema komunis dan sosialis yang ditawarkan pemerintah Korea Utara membuat banyak orang terpikat. Termasuk 90 ribu warga Jepang keturunan Korea antara tahun 1959-1984.

Ternyata faktanya berbeda. Mereka tinggal dan hidup di Korea Utara dengan segala kesengsaraan. Beberapa diantaranya memilih kabur dan membelot ke Korea Selatan.

Beberapa orang yang berhasil melarikan diri itu kemudian mengugat Pemerintah Korea Utara dengan tuduhan kebohongan. Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan di Tokyo Jepang.

Mereka menuntut ganti rugi sebesar 100 juta yen atau setara dengan 12,4 miliar rupiah. Mereka sadar bahwa Pemerintah Korea Utara tak akan hadir di dalam sidang. Hanya saja mereka berharap setidaknya ada keputusan pengadilan yang membantu di masa depan.

Hal ini ditanggapi oleh pengacara penggugat. Mereka tidak berharap Korea Utara menerima keputusan dan membayar ganti rugi, apabila mereka menang ia berharap pemerintah Jepang mampu berunding dengan Korea Utara.

Lima penggugat ini terdiri dari empat etnik Korea yang menetap di Jepang dan satu orang perempuan Jepang yang ikut suaminya orang Korea beserta putri mereka.

Rayuan

Ratusan ribu orang Korea pindah ke Jepang, banyak yang terpaksa melakukannya sejak periode kekuasaan kolonial Jepang di Semenanjung Korea mulai 1910 – 1945.

Saat di Jepang, mereka bekerja di pertambangan dan pabrik. Akan tetapi, mereka dianggap seolah-olah bukan bagian dari masyarakat setempat.

Diskriminasi juga terjadi, yaitu di bidang pendidikan, perumahan, dan di tempat kerja. Sebagai orang Korea yang menetap di Jepang setelah perang berakhir, kewarganegaraan sebagai warga Jepang mereka dicabut.

Seusai Perang Dunia II dan Perang Korea, Korea Utara berkeinginan membangun kembali negaranya, namun kekurangan pekerja. Rezim yang berkuasa di Pyongyang mulai menjanjikan kehidupan baru dengan tatanan sistem sosial kepada orang Korea yang bersedia pindah ke sana.

Dari situlah mereka diiming-imingi pendidikan, layanan kesehatan gratis dan jaminan pekerjaan serta perumahan.

Siapa yang tidak tergiur akan hal itu? Lebih dari 90.000 etnik Korea yang tinggal di Jepang berpindah ke Korea Utara pada tahun 1959 – 1984.

Program itu didanai Pyongyang (ibu kota Korea Utara) dan disetujui oleh pemerintah Jepang. Lima di antara mereka akhirnya mengajukan gugatan di pengadilan Jepang. Sebab, mereka dirayu dengan perkataan “surga di bumi” jika pindah ke Korea Utara saat program pemukiman pulih.

Ternyata, ekspektasi tidak sesuai realita. Yang mereka dapatkan justru berbeda, mereka dipaksa bekerja di lahan pertanian, pertambangan maupun pabrik. Hak-hak dasar milik mereka dilarang, dan mereka juga dilarang meninggalkan negara itu.

Dalam gugatan tersebut juga disebutkan, Korut melakukan tipu muslihat para penggugat dengan iklan palsu untuk pemindahan tempat ke Korea Utara di mana hak-hak asasi manusia tidak mungkin diberikan.

Eiko Kawasaki, salah satu etnik Korea mengatakan jika sedari awal sudah tahu kenyataan sebenarnya, dipastikan tidak ada seorang pun bersedia ke sana. Dia  melakukan pembelotan dari Korut pada tahun 2003 dan meninggalkan anak-anak nya yang telah tumbuh dewasa.

Reporter: Annisaa Rahmah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemkab Gunungkidul Gelar Rapat Dalam Menyukseskan Pilkada Serentak 2024

Sambut Pilkada Serentak 2024 Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Diskominfo Gunungkidul gelar rapat gabungan, acara ini di Ruang Rapat Handayani Setda Kabupaten Gunungkidul yang dihadiri oleh unsur pemerintah dan lembaga penyelenggara Pilkada di Kab. Gunungkidul dari Setda, Kominfo, KPU, Bawaslu, Satpol PP, Kodim dan Polres. dan diikuti oleh berbagai jurnalis media. (Senin,25/11/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini