MATA INDONESIA, DEPOK – Malang benar nasib penyebar hoaks babi ngepet Adam Ibrahim. Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Pelaksanaan persidangan warga Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok itu, sempat tertunda. Sidang yang rencananya pukul 10.00 WIB, molor dan baru dilaksanakan pukul 13.00 WIB.
Terdakwa Adam menjalani persidangan secara virtual sehingga tidak hadir di ruangan sidang Pengadilan Negeri Depok. Hanya Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Muhammad Iqbal Hutabarat, mengatakan terdakwa Adam telah dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Majelis hakim memutuskan terdakwa mendapatkan hukuman empat tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan Adam Ibrahim terbukti melakukan pidana dengan menyiarkan berita bohong dan di pidana selama empat tahun penjara,” ujar Iqbal, Depok, Senin 6 Desember 2021.
Iqbal menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan yaitu Adam yang dikenal sebagai ustaz seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat. Namun dia menimbulkan ketidaktenteraman warga dan meninggalkan jejak digital terhadap korban.
“Perbuatan terdakwa juga dilakukan pada masa bencana yakni Covid-19,” kata dia.
Sementara, perbuatan yang meringankan karena terdakwa belum pernah menjalani hukuman. Pada sidang putusan ini, majelis hakim juga membacakan hak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
Usai keputusan majelis hakim, terdakwa Adam mengaku akan menerima keputusan hakim. Bahkan, pada saat majelis hakim memberikan kesempatan Adam untuk berpikir selama tujuh hari atas keputusan tersebut, terdakwa menolak. ”Saya menerima yang mulia, saya siap bertanggung jawab dan menerima dengan ikhlas keputusan tersebut,” ujar Adam.
.