MINEWS, JAKARTA-Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif pasca-terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Politisi PDIP keluar dari Gedung KPK pukul 06.26 dengan menggunakan rompi orange dan tangan diborgol. Dirinya tak bersedia memberikan keterangan apa pun hanya melempar senyum.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Nyoman ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim).
Diketahui, Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.
Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).
Selain Nyoman, KPK juga menahan lima tersangka lainnya. Kelima tersangka tersebut yakni Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Mirawati, Afung dan Elviyanto ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK yang ‎berada di belakang Gedung Merah Putih. Sedangkan Doddy Wahyudi dan Zulfikar, ditahan di Rutan Pomdan Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.