Terbukti Korupsi Dana Masjid, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Majelis hakim Yoserizal menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin atas kasus korupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Selain hukuman penjara, Alex juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa. Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 15 Juni 2022.

Terdakwa Alex Noerdin mengikuti jalannya sidang secara virtual di Rutan Kelas IA Pakjo Palembang.

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman selama 12 tahun penjara,” ujar hakim Yoserizal.

Majelis hakim menilai Alex melanggar Pasal yang dikenakan sama, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Putusan hakim delapan tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 20 tahun penjara.

Alex tidak dibebankan pidana uang pengganti karena jaksa dinilai tidak mampu membuktikan adanya aliran dana. Tetapi majelis hakim menginstruksikan jaksa untuk membuat blokir sejumlah rekening, giro, dan deposito milik Alex Noerdin serta istrinya.

Mendengar putusan, Alex menyatakan keberatan dan tanpa pikir-pikir lagi untuk mengajukan banding. Dia masih yakin dirinya tidak bersalah dari dua tuduhan itu.

“Yang mulia para hakim, saya tidak setuju dan saya menyatakan banding. Terima kasih sebesar-besarnya,” kata Alex.

Penasihat hukum terdakwa, Nurmala tak menyangka kliennya divonis bersalah dengan hukuman yang tinggi. Menurut dia, tidak ada pembuktian dalam persidangan yang menunjukkan keterlibatan Alex dalam dua perkara itu.

“Kami pasti banding karena kami optimis pak Alex bebas dari jeratan hukum,” kata dia.

Diketahui, Alex dituntut melakukan korupsi pembelian gas di Jambi pada PDPDE Sumsel yang merugikan negara sebesar 30,258 USD. Sementara pada pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex dinyatakan menerima suap atau korupsi hingga Rp4,843 miliar.

Dalam perkara Masjid Sriwijaya, sejumlah mantan anak buah Alex Noerdin semasa menjabat Gubernur Sumsel turut diseret di pengadilan dan menerima vonis penjara paling rendah empat tahun penjara. Termasuk juga beberapa pihak ketiga yang dinyatakan terbukti bersalah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Aparat Keamanan dalam Mewujudkan Pilkada Kondusif

Dalam upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan aman, peran aparat keamanan sangatlah vital. Dengan sinergi yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini