Terbukti Dukung ISIS, FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Terbukti dukung ISIS, Pemerintah Jokowi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang sehingga seluruh kegiatannya tidak diizinkan lagi.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas atau organisasi biasa,” ujar Mahfud saat memberi keterangan pers bersama, Rabu 30 Desember 2020.

Sebelum mengumumkan pelarangan terhadap FPI itu Mahfud melakukan rapat terbatas dengan Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, Kepala BNPT Boy Rafli Amar dan Wakil Menkumham Eddie OS Hariej.

Di akhir keterangan pers tersebut, diputarkan bukti-bukti pernyataan Muhammad Rizieq Syihab yang mengajak pengikutnya mendukung ISIS. Selain itu pembaiatan anggota FPI menjadi anggota ISIS pada 2015 di Makassar, ada juga video anggota FPI sedang berlatih menggunakan senjata tajam.

Mahfud menjelaskan FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai ormas karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun sebagai organisasi tetap berkegiatan. Nah, kegiatan itu dianggap bertentangan dengan hukum.

Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya.

Ketentuan soal larangan kegiatan-kegiatan tersebut diatur perundang-undangan dan putusan MK No 82 PUU/XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini