MATA INDONESIA, JAKARTA – Terapi plasma konvalesen (TPK) dinilai merupakan salah satu bentuk dari vaksinasi pasif yang diambil dari pasien sembuh Covid-19.
Plasma yang dimiliki pasien sembuh ini mengandung kekebalan tubuh yang cukup tinggi. Dengan penanganan yang tepat, terapi ini dapat membantu pasien membentuk antibodi untuk melawan infeksi virus ini.
Dr dr Theresia Monica dari Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha (UKM) mengatakan antibodi yang dihasilkan plasma tersebut hanya berfungsi untuk menumpas virus. ”Tidak dapat untuk memperbaiki organ tubuh yang telah rusak akibat virus,” ujarnya.
Supaya terapi plasma ini maksimal, terdapat kondisi atau kriteria tertentu yang harus diperhatikan. Maka, Dr dr Ria Syafitri Evi Gantini dari Palang Merah Indonesia mengungkapkan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi donor plasma konvalesen di antaranya berusia 18-60 tahun, berat badan minimal 55 kg serta diutamakan pria, atau jika perempuan belum pernah hamil.
Selain itu sang pendonor juga pernah terkonfirmasi Covid-19, memiliki surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat, bebas keluhan minimal 14 hari, tidak menerima transfusi darah selama enam bulan terakhir, serta lebih diutamakan yang pernah mendonorkan darah.
Dengan melihat jumlah pasien sembuh Covid-19 yang terus meningkat, tidak berlebihan kalau TPK sangat dianjurkan diterapkan di pusat kesehatan baik dari rumah sakit pemerintah maupun swasta, sehingga kita, bangsa Indonesia,bisa keluar dari pandemi Covid-19 ini.