MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Turki melarang warganya merokok di tempat-tempat umum. Kebijakan ini diberlakukan guna menghambat lonjakan pasien virus corona, demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri Turki, Fahretin Koka.
Virus corona di Turki mengalami lonjakan belakangan ini dengan total 2,693 pasien diidentifikasi pada Rabu (11/11). Ankara hanya melaporkan jumlah dari mereka yang menunjukkan gejala, keputusan yang menurut para kritikus menyembunyikan skala sebenarnya dari wabah virus corona di negara itu.
Dalam pemberitahuan nasional, Kementerian Dalam Negeri Turki mengatakan larangan merokok bertujuan untuk memastikan warganya mematuhi aturan memakai masker pelindung dengan benar di depan umum, sebab orang menurunkannya ketika merokok.
“Untuk itu, untuk memastikan pemakaian masker setiap saat dan dengan benar, mulai 12 November 2020, larangan merokok akan diberlakukan di daerah dan daerah seperti jalan di mana warga sedang atau biasa berdesakan, lapangan umum dan perhentian transportasi umum diperlukan,” kata Kementerian Dalam Negeri Turki, Fahretin Koka, melansir Reuters, Kamis, 12 November 2020.
Sebelumnya, sang Mendagri mengimbau warganya untuk sepenuhnya mematuhi aturan pemakaian masker dan menjaga jarak. “Saya hanya meminta Anda untuk melakukan apa yang Anda dapat lakukan. Tidak lebih,” tulisnya di akun Twitter.
Awal pekan ini, lockdown terhadap sebagian warga lanjut usia kembali diberlakukan di sejumlah provinsi, termasuk ibu kota Ankara dan kota terbesar, Istanbul, melarang warga berusia di atas 65 tahun berada di luar rumah antara jam 10 pagi hingga 4 sore.
Pekan lalu, Presiden Recep Tayyib Erdogan mengumumkan bahwa semua bisnis, termasuk restoran, kafe, kolam renang, dan bioskop akan tutup pada pukul 10 malam. Lebih dari 400 ribu orang di Turki dilaporkan terinfeksi virus corona dan sebanyak 11,145 meninggal dunia karena penyakit pernapasan, berdasarkan data pihak Kementerian Kesehatan.