MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri terus melakukan upaya agar masyarakat bisa patuh dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kali ini, pihak polri menerbitkan Surat Telegram demi mendukung penerapan PPKM Jawa-Bali skala mikro hingga ke tingkat RT RW. Hal itu dilakukan untuk menekan angka positif virus covid-19 di masyarakat.
Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi Mata Indonesia News, menyampaikan, Surat Telegram itu bernomor ST/203/II/Ops.2./2021 dan dialamatkan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.
Agus menyebut, PPKM skala mikro akan diterapkan mulai dari tingkat kelurahan sampai dengan RT RW di tujuh provinsi, 98 kabupaten kota, dan 19.687 desa kelurahan.
Hanya saja waktu pelaksanaannya masih menunggu hasil evaluasi pemberlakuan PPKM Tahap II yang berakhir pada 8 Februari 2021.
Untuk itu, lewat surat telegram jajaran Polri kewilayahan diharuskan melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Provinsi Kota, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah rawan Covid-19.
“Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKMskala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa kelurahan, dan RT RW di wilayah masing-masing,” katanya.
Agus menegaskan, para Kapolda diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro, serta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif Covid-19 di wilayahnya masing-masing.