MATA INDONESIA, JAKARTA-Mematuhi protokol kesehatan menjadi syarat utama yang diberikan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kepada semua pengelola destinasi wisata, wisma dan hotel. Jika tidak ancaman penutupan bakal dilakukan oleh gubernur.
“Peraturan Gubernur nomor 77 di sana disebutkan bahwa masyarakat pada saat beraktivitas itu harus mematuhi protokol kesehatan, kemudian para penyelenggara baik itu dalam bentuk destinasi wisata dalam bentuk event maupun aktivitas yang lain maka penyelenggara bertanggung jawab untuk tetap terjaganya protokol kesehatan,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Kamis 17 Desember 2020.
Kalau penyelenggara tidak mematuhi prokes, kata dia maka event-nya atau destinasi wisata yang bersangkutan atau rumah makan atau hotel itu bisa ditutup.
Aji menjelaskan pemda tidak pernah menyatakan menutup pariwisata. Hanya saja, selama ini para penyelenggara wisata, hotel, dan restoran menutup sendiri usahanya demi menjaga prokes.
“Nah, dari hasil itu memang menunjukkan ada kecenderungan beberapa destinasi wisata itu belum mematuhi protokol kesehatan. Nah itu, sudah kita peringatkan bahkan ada yang kita minta untuk berhenti menerima tamu karena jumlahnya sudah cukup banyak,” katanya.
Dalam rangka mengantisipasi wisatawan yang membeludak pada libur Natal dan Tahun Baru, Pemda DIY bersama kepolisian hingga TNI akan menjalankan operasi lebih masif untuk penegakkan prokes.
Dirinya berharap, semua penyelenggara event maupun destinasi wisata serta mereka yang dari luar kota datang di Daerah Istimewa Yogyakarta bisa bersama-sama untuk menjaga supaya tetap terjaga tidak terjadi klaster-klaster baru.
Dinas Pariwisata DIY telah meminta hotel dan restoran tidak menyelenggarakan perayaan Tahun Baru 2021 dalam skala besar yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Prinsip tidak ada larangan merayakan pesta tahun tetapi tidak boleh kerumunan, itu menjadi kunci,” kata Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo di Kepatihan Pemda DIY.
Sementara bagi hotel yang hendak menggelar pesta Tahun Baru dalam skala kecil dan tidak menimbulkan kerumunan tidak perlu mengajukan izin.