MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) di Langsa, Aceh yang ditangkap Densus 88 akan diproses. Namun hingga kini, Tjahjo belum mengetahui detail posisi ASN itu.
“Belum tahu detail posisi siapa ASN-nya,” kata Tjahjo, Sabtu 23 Januari 2021.
Setelah data diterima maka akan diproses melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) maka bisa ditentukan sanksinya seperti pemecatan atau lainnya.
Sebelumnya Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap dua terduga teroris di Langsa, Aceh. Satu orang diantaranya diduga berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Satu orang atas nama SB alias AF merupakan pegawai negeri sipil,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.
Winardy menegaskan bahwa tim Densus 88 memiliki waktu hingga 14 hari ke depan untuk mendalami keterlibatan keduanya dalam jaringan teroris.
“Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Antiteror,” kata Winardy.