Tegas, Melanggar Protokol Covid-19, Pemuda di Vietnam Dihukum 5 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, HANOI Seorang pria di Vietnam divonis hukuman lima tahun penjara lantaran melanggar aturan karantina Covid-19 yang ketat. Pria tersebut juga dilaporkan turut menyebarkan virus kepada orang lain, demikian media pemerintah melaporkan.

Le Van Tri, pemuda berusia 28 tahun itu harus dihukum karena menyebarkan penyakit menular berbahaya pada persidangan satu hari di Pengadilan Rakyat provinsi selatan Ca Mau, lapor Kantor Berita Vietnam (VNA) yang dikelola pemerintah.

Vietnam telah menjadi salah satu kisah sukses virus corona dunia, berkat pengujian massal yang ditargetkan, pelacakan kontak yang agresif, pembatasan perbatasan yang ketat, serta karantina yang ketat. Akan tetapi, kelompok infeksi baru yang hadir sejak akhir April telah menodai rekor itu.

“Tri melakukan perjalanan kembali ke Ca Mau dari Kota Ho Chi Minh … dan melanggar peraturan karantina 21 hari,” kata kantor berita VNA, melansir Reuters, Selasa, 7 September 2021.

“Tri menginfeksi delapan orang, satu di antaranya meninggal dunia karena virus setelah menjalani satu bulan perawatan,” tambahnya.

Ca Mau, provinsi paling selatan Vietnam, telah melaporkan hanya 191 kasus dan dua kematian sejak pandemi dimulai, jauh lebih rendah dari hampir 260 ribu kasus dan 10.685 kematian di pusat virus corona negara itu, yakni Kota Ho Chi Minh.

Vietnam sedang berjuang melawan wabah Covid-19 yang memburuk yang telah menginfeksi lebih dari 536 ribu orang dan menewaskan sebanyak 13.385, di mana sebagian besar terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Pemerintah Vietnam juga telah menghukum dua orang lainnya dengan hukuman penjara yang ditangguhkan selama 18 bulan dan dua tahun atas tuduhan yang sama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antonius Fokki Ardiyanto Anggota DPRD Kota Yogya Tertarik Posisi Calon Wakil Wali Kota Yogyakarta

Mata Indonesia, Yogyakarta - Antonius Fokki Ardiyanto atau sapaan akrabnya Fokki yang saat ini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta telah melakukan pendaftaran diri Bakal Calon Wakil Wali Kota Yogya, melalui PDI Perjuangan Jumat (3/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini