Tegas, Jaksa Agung Minta Tak Ada Aktivitas Mengatasnamakan FPI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang masih terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI).

Ia berkata, imbauan ini adalah upaya cipta kondisi di Kejaksaan Agung, setelah FPI resmi dilarang di Indonesia melalui SKB yang diterbitkan pemerintah akhir Desember 2020 lalu.

“Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi (FPI),” kata Jaksa Agung dalam keterangannya, Kamis 7 Januari 2021.

“Jajaran kejaksaan wajib melakukan deteksi dini dan antisipasi terhadap potensi respon para pendukung, baik di pusat dan daerah yang dapat mengancam, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya menambahkan.

Seperti diketahui, pelarangan FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Mahfud MD, dan bertandatangan Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

Lebih lanjut, Burhanuddin meminta semua unsur kejaksaan melakukan sosialisasi secara persuasif kepada setiap jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi.

“Terlebih pula mengantisipasi potensi dampak dengan adanya wacana deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini