MATA INDONESIA, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang masih terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI).
Ia berkata, imbauan ini adalah upaya cipta kondisi di Kejaksaan Agung, setelah FPI resmi dilarang di Indonesia melalui SKB yang diterbitkan pemerintah akhir Desember 2020 lalu.
“Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi (FPI),” kata Jaksa Agung dalam keterangannya, Kamis 7 Januari 2021.
“Jajaran kejaksaan wajib melakukan deteksi dini dan antisipasi terhadap potensi respon para pendukung, baik di pusat dan daerah yang dapat mengancam, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui, pelarangan FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Mahfud MD, dan bertandatangan Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.
Lebih lanjut, Burhanuddin meminta semua unsur kejaksaan melakukan sosialisasi secara persuasif kepada setiap jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi.
“Terlebih pula mengantisipasi potensi dampak dengan adanya wacana deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam,” kata dia.