MATA INDONESIA, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menindak tegas dengan memberikan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) penumpang yang terbukti melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan, sehingga tidak bisa naik kereta api seumur hidup.
Dikutip dari situs resmi PT KAI, EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, alasan penumpang KAI pelaku pelecehan masuk daftar hitam adalah untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa dikemudian hari.
Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang terjadi di KA Argo Lawu dan kasusnya sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.
“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” tegas Asdo, dikutip dari laman resmi KAI, Kamis (23/6/2022).
Guna mencegah terjadinya kejadian pelecehan seksual, petugas juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.
“Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI,” tutup Asdo.
KAI pun menolak memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila. KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada : Lansia, Disabilitas dan Wanita hamil.
Menurut UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Reporter: Dhea Salsabila