Tata Cara Praktis Ibadah Umat Katolik di Musim Virus Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wabah virus corona alias COVID-19 yang melanda Indonesia membuat Keuskupan Agung Semarang mengusulkan tata cara beribadah umat Katolik di wilayah kegembalaannya. Usulan itu disampaikan sebagai cara mencegah penularan virus corona baru di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Uskup Agung Semarang Monsinyur Robertus Rubiyatmoko pun punya beberapa hal praktis terkait pelaksanaan ibadah. “Terkait dengan pelaksanaan ekaristi dan ibadat lain, saya mengusulkan beberapa hal praktis,” katanya dalam siaran pers Komisi Komunikasi Keuskupan Agung Semarang yang diterima di Magelang, Rabu 4 Maret 2020.

Hal praktis yang dimaksud antara lain air suci di pintu-pintu masuk gereja untuk sementara dikosongkan. Sedangkan untuk “Salam Damai” menjelang komuni dalam rangkaian ibadah ekaristi sebaiknya dilakukan secara sederhana.

“Yakni dengan saling menganggukkan kepala atau membungkukkan badan, tidak dengan saling berjabat tangan sebagaimana biasa,” ujarnya.

Para pembagi komuni, ia melanjutkan, sebaiknya juga mencuci tangan sebelum menjalankan tugas. Diharapkan para pembagi komuni (romo dan prodiakon) membagikan komuni dengan terlebih dulu mencuci tangannya.

Ia juga menyarankan pelaksanaan rangkaian ibadat Jumat Agung pada Tri Hari Suci Paskah dilakukan secara sederhana. Dalam rangkaian ibadah tersebut, menurut dia, jemaat cukup berlutut atau membungkuk di hadapan salib yang telah disediakan tanpa memegang dan atau menciumnya.

Monsinyur Ruby juga mengajak umat tenang dan bijaksana dalam merespons berbagai informasi mengenai penularan dan penyebaran virus corona. Dia menekankan pentingnya menjaga kesehatan tubuh untuk menghindari penularan virus corona.

Antara lain dengan mengonsumsi makanan dengan gizi cukup, olahraga teratur, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. ​​​​​​”Karena itu, mari kita jaga kondisi fisik kita dengan meningkatkan daya tahan tubuh atau stamina kita,” katanya.

Selain itu, ia mengatakan, sebaiknya mengenakan masker saat sedang flu, pilek, batuk, dan sakit tenggorokan. “Semoga Tuhan melindungi dan menjaga kita dari segala bahaya, serta melimpahkan rahmat kesehatan bagi kita semua,” kata Monsinyur Rubiyatmoko.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas

Oleh: Raka Mahendra PutraUpaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkanarah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atauyang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankanpentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalammendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidakcukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampinganyang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijaksesuai dengan tahap perkembangan mereka.Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpadukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga danmasyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalamhal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagaipemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakantersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usiatersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilaiberisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokuspengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihaksekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusipendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilaibahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologiyang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, danscreen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapatditerapkan di lingkungan sekolah.Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secaratotal, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan danperkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantupembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancamanbagi perkembangan anak.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaaninternet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini