Tarif Tes PCR di Garuda Indonesia Hanya Rp 260 ribu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Meski tarif batas atas tes PCR yang ditetapkan Kementerian Kesehatan Rp 275 ribu, namun Maskapai Nasional Garuda Indonesia menetapkan Rp 260 ribu.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Kamis 28 Oktober 2021.

Garuda menyelenggarakan tes PCR sebagai syarat melakukan penerbangan melalui lini bisnisnya, Aero Globe Indonesia yang bekerja sama dengan Kartika Pulomas Hospital Laboratories (KPH Labs).

“Program harga khusus tersebut merupakan upaya Garuda untuk memberikan nilai tambah layanan penerbangan sekaligus komitmen Garuda Indonesia untuk mendukung percepatan penanganan pandemi yang dilaksanakan pemerintah,” kata Irfan dalam keterangan resmi, Kamis 28 Oktober 2021.

Selain biaya Tes PCR, Garuda Indonesia juga membuat program promo untuk tes antigen yang dibanderol dengan Rp 45 ribu.

Promo khusus tes Covid-19 tersebut berlangsung hingga 31 Desember 2021 dan berlaku bagi seluruh penumpang domestik dan internasional dengan periode pembelian tiket dan periode penerbangan 20 September hingga 31 Desember 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Nyata Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring Lewat Pemblokiran Rekening dan e-Wallet

*) Oleh : Andi Mahesa Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Perkembangannya yang pesat di era digital memanfaatkan berbagai celahteknologi untuk beroperasi, termasuk melalui sistem perbankan dan layanankeuangan berbasis dompet digital. Transaksi yang cepat, anonim, dan lintas batas membuat peredaran uang hasil judi daring semakin sulit dilacak tanpa intervensi tegasdari negara. Menyadari hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk memutus aliran dana yang menjadi urat nadi praktik ilegal tersebut. Salah satu langkah strategis yang kiniditempuh adalah pemblokiran rekening dormant dan e-wallet yang terindikasidigunakan dalam transaksi judi daring. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berkomitmen untuk menindak tegas setiap dompet digital yang terlibatdalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data, PPATK mencatat deposit judidaring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun, dengan jumlah transaksi fantastishingga 12,6 juta kali. Angka ini mencerminkan skala masalah yang tidak dapatdianggap remeh. Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap e-wallet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini