Tarif Normal MRT Berlaku 13 Mei, Begini Rincian Besarannya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Setelah memberi diskon sebesar 50 persen, PT MRT Jakarta akan memberlakukan tarif normal untuk moda raya terpadu (MRT) yang mulai berlaku pada Senin 13 Mei 2019 nanti.

“Tarif minimal MRT Jakarta adalah sebesar Rp 3.000 dan tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp 14.000,” kata Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin dalam keterangan resminya, Sabtu 11 Mei 2019.

Kamaluddin menjelaskan bahwa tarif normal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit.

Berikut rincian lengkap tarif normal MRT:

Lebak Bulus – Fatmawati Rp 4.000
Lebak Bulus – Cipete Rp 5.000
Lebak Bulus – Haji Nawi Rp 6.000
Lebak Bulus – Blok A Rp 7.000
Lebak Bulus – Blok M Rp 8.000
Lebak Bulus – ASEAN Rp 9.000
Lebak Bulus – Senayan Rp 10.000
Lebak Bulus – Istora Senayan Rp 11.000
Lebak Bulus – Bendungan Hilir Rp 12.000
Lebak Bulus – Setia Budi Astra Rp 13.000
Lebak Bulus – Dukuh Atas BNI Rp 14.000
Lebak Bulus – Bundaran HI Rp 14.000

Untuk melakukan pembayaran perjalanan MRT Jakarta, masyarakat dapat menggunakan kartu Jelajah Single Trip, Kartu JakLingko dan Uang Elektronik dari Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan Bank DKI.

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini