Tarif Normal MRT Berlaku 13 Mei, Begini Rincian Besarannya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Setelah memberi diskon sebesar 50 persen, PT MRT Jakarta akan memberlakukan tarif normal untuk moda raya terpadu (MRT) yang mulai berlaku pada Senin 13 Mei 2019 nanti.

“Tarif minimal MRT Jakarta adalah sebesar Rp 3.000 dan tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp 14.000,” kata Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin dalam keterangan resminya, Sabtu 11 Mei 2019.

Kamaluddin menjelaskan bahwa tarif normal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit.

Berikut rincian lengkap tarif normal MRT:

Lebak Bulus – Fatmawati Rp 4.000
Lebak Bulus – Cipete Rp 5.000
Lebak Bulus – Haji Nawi Rp 6.000
Lebak Bulus – Blok A Rp 7.000
Lebak Bulus – Blok M Rp 8.000
Lebak Bulus – ASEAN Rp 9.000
Lebak Bulus – Senayan Rp 10.000
Lebak Bulus – Istora Senayan Rp 11.000
Lebak Bulus – Bendungan Hilir Rp 12.000
Lebak Bulus – Setia Budi Astra Rp 13.000
Lebak Bulus – Dukuh Atas BNI Rp 14.000
Lebak Bulus – Bundaran HI Rp 14.000

Untuk melakukan pembayaran perjalanan MRT Jakarta, masyarakat dapat menggunakan kartu Jelajah Single Trip, Kartu JakLingko dan Uang Elektronik dari Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan Bank DKI.

Berita Terbaru

Tegas Berantas Korupsi di Pertamina: Titik Balik Reformasi Migas

Oleh: Ali Fahmi )* Kasus mega korupsi di PT Pertamina (Persero) telah menciptakan guncangan besar dalam sektor energi nasional. Dengan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini