MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah membutuhkan dukungan dunia internasional untuk mewujudkan komitmen target penurunan emisi maupun net zero emission/NZE (netralitas karbon) pada 2060. Hal itu sesuai dengan COP-26 di Glasgow, Scotland pada November 2021.
“Dukungan global akan mempercepat pencapaian target penurunan emisi,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana.
Pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan untuk menuju NZE. Pertama mengembangkan energi terbarukan secara masif dengan sumber tersebar, bervariasi, dan dalam jumlah besar. Dalam catatan Kementerian Energi, potensi energi terbarukan di Indonesia mencapai 3.700 Gigawatt (GW).
Kebijakan kedua berupa pengurangan penggunaan energi fosil secara bertahap. Ketiga, mendorong penggunaan elektrifikasi baik untuk kendaraan bermotor maupun peralatan rumah tangga, serta penerapan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Pemerintah telah menyampaikan komitmen pada 2060 nanti seluruh kebutuhan listrik akan dipenuhi dari energi terbarukan.
Berdasarkan perhitungan Kementerian Energi, seluruh operasi pembangkit PLTU akan berakhir pada 2056 dan kebutuhan kapasitas pembangkit EBT pada 2060 sebesar 587 GW. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan investasi sangat besar, sekitar USS 1.042 miliar hingga 2060. Sehingga, dibutuhkan peran global untuk mendukung penurunan emisi di Indonesia.
Dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, pemerintah menerbitkan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU ini akan menerapkan pajak karbon pada PLTU Batubara mulai 1 Juli 2022 dengan mekanisme cap tax. Pajak karbon akan dikenakan kepada PLTU yang melampaui ambang batas emisi yang ditetapkan.
Bila pajak karbon sudah diterapkan, maka penerimaan dari pajak karbon diharapkan dapat bermanfaat untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberi dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.
“Kebijakan pajak karbon ini merupakan paket kebijakan komprehensif ungtuk pengurangan emisi dan sebagai stimulus untuk transisi menuju ekonomi hijau atau yang berkelanjutan,” ujar Dadan.
Deputy Head Federal Ministry for Economic Affairs and Climate Action of Germany, Malin Ahlberg menjelaskan program pajak karbon di Jerman. Menurutnya, Jerman dan Uni Eropa tidak memiliki pajak karbon yang spesifik.
“Jerman menerapkan skema pajak karbon untuk emisi sektor transportasi dan pemanas pada bangunan atau rumah tangga yang efektif berlaku pada 2021.Kedua skema itu meliputi lebih dari 80 persen emisi gas rumah kaca di Jerman,” ucapnya.