Tapera Mampu Imbangi Kenaikan Inflasi Sektor Perumahan

Baca Juga

Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Kebijakan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Inflasi yang meningkat secara signifikan telah memengaruhi berbagai aspek perekonomian, termasuk sektor perumahan. Kenaikan harga bahan bangunan, upah tenaga kerja, dan biaya operasional lainnya telah menyebabkan lonjakan biaya konstruksi perumahan. Melalui Tapera, pemerintah berupaya menjamin agar masyarakat mampu mengimbangi kenaikan inflasi khususnya pada sektor perumahan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan alasan pemerintah meluncurkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satunya adalah karena kenaikan gaji dengan tingkat inflasi yang tidak seimbang. Moeldoko mengatakan pemerintah berpikir keras memahami bahwa jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu tidak seimbang. Akibat kondisi itu, ada sekitar 9,9 juta masyarakat Indonesia belum memiliki rumah saat ini.

Tapera juga adalah bagian dari amanat konstitusi yang harus dijalankan oleh presiden. Oleh karena itu, pemerintah harus berpikir keras agar bisa memenuhi salah satu kebutuhan masyarakat, selain sandang dan pangan. Tapera berkaitan dengan papan. Itu tugas konstitusi, karena ada Undang-undangnya.

Ada dua Undang-Undang (UU) yang menjadi dasar pembentukan Tapera. Pertama, UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera ini perpanjangan dari Bapertarum. Dulu dikhususkan untuk ASN, sekarang diperluas kepada pekerja mandiri dan juga swasta.

Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) resmi dibubarkan pada tahun 2018, berganti nama menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Sasaran peserta yang semula hanya PNS, kini diperluas hingga karyawan swasta dan pekerja mandiri. Sebab, ada problem backlog yang dihadapi pemerintah saat ini.

Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) siap melakukan edukasi secara bertahap terkait besaran persentase dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Komisioner BP Tapera, Heru Pudjo Nugroho mengatakan bahwa masih ada kesalahpahaman oleh sebagian besar masyarakat, tidak sesederhana itu, dan harus diluruskan. Peran pemerintah dalam pembiayaan perumahan hadir dengan menekan nilai angsuran bulanan dengan suku bunga flat 5 persen hingga lunas sekaligus memperoleh manfaat pengembalian pokok tabungan peserta beserta dengan imbal hasil yang diterima.

Kebijakan Tapera menuai respon positif dari Pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal. Pihaknya mengatakan bahwa PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera menjadi solusi persoalan masyarakat yang tidak punya rumah.

Tapera akan menjadi solusi atas permasalahan gap antara masyarakat yang tidak memiliki hunian tetap karena miliki pemasukan atau pendapatan yang terbatas. Memang akan sedikit memaksa masyarakat dengan sistem iuran untuk memudahkan mereka mendapatkan rumah. Karena pada akhirnya juga iuran ini bentuknya sebagai subsidi silang. Aturan Tapera dinilai mampu menghasilkan efek dampak ganda bagi ekonomi yang meliputi penciptaan lapangan kerja, penggunaan input produksi sehingga bermuara pada sumbangan pertumbuhan ekonomi juga.

Kolaborasi yang erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi tantangan-tantangan Tapera. Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian kebijakan dan regulasi yang mendukung implementasi Tapera, serta menyediakan insentif dan dukungan finansial yang memadai. Di sisi lain, sektor swasta perlu terlibat aktif dalam penyediaan perumahan yang terjangkau dan berkualitas, dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi terbaru.

Masyarakat juga perlu berpartisipasi aktif dalam program Tapera dan menerapkan prinsip-prinsip manajemen keuangan yang baik. Edukasi dan literasi keuangan menjadi kunci untuk membantu masyarakat memahami manfaat dan mekanisme Tapera, serta mengelola tabungan mereka secara efektif.

Pemerintah mempertimbangkan strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi. Kebijakan moneter dan fiskal yang tepat, serta upaya untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi, dapat membantu menjaga inflasi pada tingkat yang terkendali.

Dalam menghadapi tantangan implementasi Tapera di tengah inflasi meningkat, kerjasama dan koordinasi yang erat antara semua pemangku kepentingan menjadi kunci utama. Dengan upaya yang terkoordinasi dan strategi yang komprehensif, program Tapera dapat diwujudkan secara efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Indonesia dalam memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Pemerintah memastikan dana simpanan Tapera milik masyarakat ini akan dikelola dengan baik. Kementerian Keuangan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mengawasi pengelolaan dana Tapera. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir Tapera akan merugikan rakyat justru sangat menguntungkan dan menjamin kehidupan yang sejahtera di masa mendatang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini