MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu telah mengeluarkan kebijakan terkait penambahan manfaat luar biasa dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK tanpa kenaikan iuran. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Berikut sejumlah tambahan manfaat pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) itu bisa dinikmati oleh seluruh pekerja di Indonesia.
Perawatan dan Pengobatan
Nah, bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja kini akan ditanggung biaya perawatan dan pengobatannya sampai sembuh. Lebih rinci dalam perawatan pengobatan di JKK ada dua perluasan manfaat yakni perawatan di rumah (homecare) dan pemeriksaan diagnostic. Tidak tanggung-tanggung biaya homecare mencapai maksimal Rp 20 juta.
Perawatan di rumah atau homecare diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Sementara itu pemeriksaan diagnostik dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan dilakukan hingga tuntas.
Biaya Transportasi
Selain itu, manfaat JKK juga ditingkatkan dalam biaya transportasi untuk mengangkut pasien yang mengalami kecelakaan. Biaya transportasi dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta Sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Adapun angkutan udara dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.
Beasiswa untuk Anak
Pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau mengalami cacat total, bahkan ada risiko meninggal dunia, maka untuk biaya pendidikan anak-anaknya akan mendapat santunan dari BPJAMSOSTEK. Sebelumnya beasiswa hanya dibatasi Rp 12 juta untuk setiap peserta, tanpa memperhitungkan jumlah anak. Namun nantinya beasiswa akan diberikan untuk dua orang anak peserta.
Adapun besaran jumlah beasiswa ditentukan tingkat pendidikan. Untuk pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.
Kemudian, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. lalu, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
Sementara, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Terakhir beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.
Pergantian Upah Saat Perawatan dan Pemulihan
Dalam revisi aturan ini juga termasuk penambahan beberapa manfaat dari JKK yakni santunan sementara tidak mampu bekerja, berupa penggantian upah sebesar 100 persen menjadi 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan penggantian upah untuk seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh, tergantung besaran gaji masing-masing pekerja.
Santunan Kematian Dinaikan
Sementara kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta. Selain itu, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta menjadi Rp 12 juta untuk 24 bulan.
Perubahan bukan hanya untuk kecelakaan kerja, tetapi juga program JKM. Santunan kematian naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta. Kedua, Santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp 12 juta.
Ketiga, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta. Sehingga total santunan JKM menjadi Rp 42 juta dari sebelumnya Rp 24 juta. Sementara untuk beasiswa juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat JKK.